Ditemukan 1 data
13 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II
- Menyatakan sah perkawinan antara Sumanto Daud bin Masarifudin Daud dengan Mirlan Dama binti Jon Dama yang dilaksanakan pada tanggal 13 Pebruari 2010 di Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango;
- Menyatakan bahwa pencatatan perkawinan Pemohon I dan Pemohon II dapat dilaksanakan pada kantor urusan agama Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango
PENETAPANNomor : 0162/Pdt.P/2018/PA.Gtloi 2DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Gorontalo memeriksa dan mengadili perkara perdatapada tingkat pertama, dalam persidangan hakim tunggal telah menjatuhkanpenetapan terhadap perkara Isbath Nikah Terpadu yang diajukan oleh :NamaUmurAgamaPendidikanPekerjaanTempat kediaman diNamaUmurAgamaPendidikanPekerjaanTempat kediaman diSumanto Daud bin Masarifudin Daud37 tahunIslamSDPetaniDesa Kaidundu, Kecamatan Bulawa, KabupatenBone Bolango
Menyatakan sah menurut hukum pernikahan Pemohon (Sumanto Daudbin Masarifudin Daud) dengan Pemohon II bernama (Mirlan Dama bintiJon Dama) yang dilangsungkan pada tanggal 13 Februari 2010 , untukdicatat dalam register Kantor Urusan Agama Kecamatan Bulawa,Kabupaten Bone Bolango;3.