Ditemukan 1 data
23 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I Masarikun bin Saring) dengan Pemohon II (Jamalia Flores binti Husen Flores) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2006 di Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru;
- Membebankan
Bahwa setelah pernikahan tersebut, Pemohon dan Pemohon Il tinggal di xxxxXXXXXX Sampai Sekarang dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak, masingmasingbernama bernama:5.1. ratu Mentri sari binti Masarikun, umur 7 tahun;5.2. Arpan Ari Saputra bin Masarikun, umur 3 tahun;5.3. Lia Fita sari binti Masarikun, umur 1 bulan;6.