Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2021 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 08-03-2021
Putusan PA Namlea Nomor 38/Pdt.P/2021/PA.Nla
Tanggal 8 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
239
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I Masarikun bin Saring) dengan Pemohon II (Jamalia Flores binti Husen Flores) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2006 di Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru;
    4. Membebankan
    Bahwa setelah pernikahan tersebut, Pemohon dan Pemohon Il tinggal di xxxxXXXXXX Sampai Sekarang dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak, masingmasingbernama bernama:5.1. ratu Mentri sari binti Masarikun, umur 7 tahun;5.2. Arpan Ari Saputra bin Masarikun, umur 3 tahun;5.3. Lia Fita sari binti Masarikun, umur 1 bulan;6.