Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 779/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 20 Oktober 2020 —
Terdakwa:
FEBRITA IRAWATI Binti MASASTRA WIJAYA Alm.
11323
    1. Menyatakan Terdakwa Febrita Irawati Binti Masastra Wijaya Alm., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Febrita Irawati Binti Masastra Wijaya Alm., tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan

    Terdakwa:
    FEBRITA IRAWATI Binti MASASTRA WIJAYA Alm.
    PUTUSANNomor 779/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kelas A Khusus Jakarta Pusat yang mengadiliperkara pidana Biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : Febrita Irawati Binti Masastra Wijaya Alm.Tempat lahir : JakartaUmur/Tanggal lahir : 44 Tahun / 29 Februari 1976Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl.
    Menyatakan Terdakwa FEBRITA IRAWATI Binti MASASTRA WIJAYA(Alm)tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) Undangundang RINo.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2.
    Menyatakan terdakwa FEBRITA IRAWATI Binti MASASTRA WIJAYA(Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasalatau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Pasal 112 ayat (1)UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;3.
    PERK.PDM 518 /JKTPS/ 07 /2020, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:PRIMAIR :weecceaa+ Bahwa ia terdakwa FEBRITA IRAWATI Binti MASASTRA WIJAYA (Alm),pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira pukul 22.15 Wib, atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat daerah pinggir jalanSwasembada Barat IV, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang berdasarkan Pasal84 ayat (2) KUHAP, Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediamansebagian besar saksi yang dipanggil lebin dekat pada
    Menyatakan Terdakwa Febrita lrawati Binti Masastra Wijaya Alm., terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakatau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakanNarkotika Golongan bukan tanaman;2.