Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2016 — Putus : 15-11-2016 — Upload : 24-04-2019
Putusan PA AMUNTAI Nomor 0216/Pdt.P/2016/PA.Amt
Tanggal 15 Nopember 2016 — Pemohon melawan Termohon
177
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dengan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Masri bin Mujib) dengan Pemohon II (Masdahliati binti Ibul) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 1992 di Desa Sirap Kecamatan Juai Kabupaten Balangan ;
    3. Menetapkan perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II dicatatkan pada PPN KUA Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan sebagai Pejabat yang berwenang untuk mencatat peristiwa pernikahan tersebut ;
    4. PENETAPANNomor 0216/Pdt.P/2016/PA.Amt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara pengesahan nikah yang diajukan oleh :Masri bin Mujib, umur 46 tahun, agama Islam, pendidikan tidak tamat SD,pekerjaan petani, tempat tinggal di RT.004, Desa Sirap,Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, selanjutnya disebut"PEMOHON I";Masdahliati binti Ibul, umur
      Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon Masri bin Mujib danPemohon II Masdahliati binti Ibul yang dilaksanakan pada tanggal 11Juni 1992 di Desa Sirap, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan;3. Menetapkan perkawinan antara Pemohon dan Pemohon Ildicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai, KabupatenBalangan;4.
      itumemenuhi syarat formil saksi;Menimbang, bahwa dari segi materi keterangannya keterangan saksiberdasarkan alasan dan pengetahuan yang relevan dengan pokok perkaradan saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lain;Menimbang, bahwa berdasarkan alatalat bukti yang diajukanPemohon dan Pemohon II tersebut dan halhal yang ditemukan dalampersidangan, maka Majelis Hakim menemukan faktafakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut : Bahwa perikahan Pemohon (Masri bin Mujib) dengan Pemohon II(Masdahliati
      Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Masri bin Mujib)dengan Pemohon II (Masdahliati binti Ibul) yang dilaksanakan padatanggal tanggal 11 Juni 1992 di Desa Sirap, Kecamatan Juai, KabupatenBalangan;3. Menetapkan perkawinan Pemohon dengan Pemohon II dicatatkanpada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Juai,Kabupaten Balangan sebagai Pejabat yang berwenang untuk mencatatperistiwa pernikahan tersebut ;4.