Ditemukan 1 data
11 — 3
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Chandra Simatupang bin Sobar Simatupang) dan Pemohon II (Masdelipa binti Mara Gumul) yang dilaksanakan pada tanggal 16 April 2017 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Angkola Sangkunur;
3. Memerintahkan para pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada KUA Kecataman Angkola Sangkunur;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 516000.- (lima ratus enam belas ribu rupiah);