Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-12-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 735/Pid.C/2020/PN Jbg
Tanggal 22 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hermanu
Terdakwa:
MASDJUDAN
3815
    1. Menyatakan terdakwa MASDJUDAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Protokol tidak menggunakan masker di tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat 1 huruf d Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2020.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Hermanu
    Terdakwa:
    MASDJUDAN
    :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Negeri Jombang, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara MASDJUDAN;Membaca surat dakwaan beserta suratsurat bukti dan keterangan lainnya;Mendengar keterangan terdakwa dan saksisaksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksisaksi Agus Sintoyo dan ItaRahmawati, yang didengar dipersidangan Pengadilan Negeri berpendapat bahwa terdakwa secara sahdan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya
    Menyatakan terdakwa MASDJUDAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan pelanggaran Protokol tidak menggunakan masker di tempat Umum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 49 Ayat 1 huruf d Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2020.2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.50.000 (lima puluhSembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) hari ;3.