Ditemukan 7 data
ERWAN ADI PRIYONO
Terdakwa:
MARSUKI Alias MARSUDIN Bin MAHADIAH
87 — 51
La Nuha yang beralamat di Kelurahan Lagiwae, KecamatanKaledupa, Kabupaten Wakatobi; Bahwa kejadian tersebut bermula pada saat Saksi sedang dudukduduksambil bermain kartu domino bersama Saksi La Arami, Saksi Sahidu danSaksi Mashuru di depan rumah alm.
Saya tidak pernah mengatakan itu;Halaman 3 dari 16 Putusan Nomor 53/Pid.B/2020/PN Wgqw Bahwa tempat kejadian pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwadalam kondisi terang; Bahwa sekitar 1 (Satu) jam sebelum kejadian Saksi melihat Terdakwasedang minumminuman keras di sekitar tempat kejadian; Bahwa Saksi setelah kejadian itu melaporkan ke kantor polisi Kaledupa; Bahwa yang menyaksikan kejadian pemukulan yang dilakukan olehTerdakwa kepada Saksi pada saat itu ada Saksi La Arami, Saksi Sahidudan Saksi Mashuru
La Nuha yang beralamat di Kelurahan Lagiwae, KecamatanKaledupa, Kabupaten Wakatobi; Bahwa kejadian tersebut bermula pada saat Saksi sedang dudukduduksambil bermain kartu domino bersama Saksi Korban Marjuki, Saksi Sahidudan Saksi Mashuru di depan rumah alm.
La Nuha yang beralamat di Kelurahan Lagiwae, KecamatanKaledupa, Kabupaten Wakatobi; Bahwa kejadian tersebut bermula pada saat Saksi sedang dudukduduksambil bermain kartu domino bersama Saksi Korban Marjuki, Saksi LaArami dan Saksi Mashuru di depan rumah alm.
Saksi Mashuru alias Wa Uru Bin La Pedo dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi mengenal Terdakwa namun tidak memiliki hubungankeluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa; Bahwa Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; Bahwa Saksi mengetahui diperiksa dalam persidangan karena kejadianpemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi Marzuki; Bahwa pemukulan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada hari Rabutanggal 17 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 WITA
18 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Eda binti La Dabi untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Mustara bin Mashuru;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
22 — 15
- MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Toga Riswanto bin Mashuru) terhadap Penggugat (Wa Hasni binti La Rusi);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
18 — 3
2015 rumah tangga Penggugat denganTergugat mulai goyah, sering terjadi pertengkaran karena Tergugat tidakdapat memberi nafkah kepada Penggugat; Bahwa pada puncak pertengkaran Penggugat dengan Tergugat padabulan Nopember 2015 terjadi pisah tempat tinggal, Tergugat pergimeninggalkan Penggugat sampai sekarang 2 tahun lamanya; Bahwa selama pisah Penggugat dengan Tergugat tidak ada yang inginrukun kembali; Bahwa saksi sudah berusaha merukunkan Penggugat dan Tergugat, tetapitidak berhasil;Saksi kedua Mashuru
197 — 63
MASHURU LAHAY sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pinjaman sementara Drs. Mashury Lahay dengan jangka waktu pengembalian pinjaman selama 1 (satu) bulan. 11. Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi An. Drs. MASHURY LAHAY sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembayaran cicilan sensor PD Kab. Touna 12. Foto copy 1 (satu) lembar slip penyetoran BRI sebesar Rp. 102.500.000,- (seratuas dua juta lima ratus ribu rupiah) disetor ke NORMA dan yang menyetor An.
37 — 16
MASHURU LAHAY sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pinjaman sementara Drs. Mashury Lahay dengan jangka waktu pengembalian pinjaman selama 1 (satu) bulan.11. Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi An. Drs. MASHURY LAHAY sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembayaran cicilan sensor PD Kab. Touna 12. Foto copy 1 (satu) lembar slip penyetoran BRI sebesar Rp. 102.500.000,- (seratuas dua juta lima ratus ribu rupiah) disetor ke NORMA dan yang menyetor An.
Terbanding/Terdakwa : Drs. MASHURY LAHAY
106 — 48
MASHURU LAHAY sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pinjaman sementara Drs. Mashury Lahay dengan jangka waktu pengembalian pinjaman selama 1 (satu) bulan.
11. Foto copy 1 (satu) lembar kwitansi An. Drs. MASHURY LAHAY sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembayaran cicilan sensor PD Kab. Touna
12. Foto copy 1 (satu) lembar slip penyetoran BRI sebesar Rp. 102.500.000,- (seratuas dua juta lima ratus ribu rupiah) disetor ke NORMA dan yang menyetor An.