Ditemukan 1 data
21 — 6
- Menyatakan terdakwa MASIDIANTO Bin MIRIN sesuai identitas tersebut iatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dan Pengrusakan ;- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;- Menetapkan masa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Merintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Memerintahkan barang
MASIDIANTO Bin MIRIN
LMGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusanseperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapTempat lahirUmur dan tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikan: MASIDIANTO Bin MIRIN;: Lamongan;:19 tahun/ 21 Mei 1993;: Laki laki;: Indonesia;: Dusun Samben Desa KedungkumpulKecamatan SukorameKabupaten Lamongan
Menyatakan terdakwa MASIDIANTO Bin MIRIN terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan dan Pengrusakan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 406ayat (1) KUHP dalam Surat Dakwaan Kumulatif Pertama dan Kedua;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara denganperintah supaya terdakwa tetap ditahan;3.
Unsur Barang SiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah menunjukpada seseorang atau pribadipribadi sebagai subyek hukum yang dapatdipertanggung jawabkan secara pidana atas segala perbuatannya karena didakwatelah melakukan suatu tindak pidana, dalam hal ini terdakwa MASIDIANTO BinMIRIN.Menimbang, bahwa dalam perkara terdakwa MASIDIANTO Bin MIRINberdasarkan pada keterangan saksi saksi yang telah memberikan keterangannyadibawah sumpah serta dihubungkan dengan barang bukti dan keterangan
pidana, makaberdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa dibebani untukmembayar biaya perkara ;Mengingat Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 406 ayat 1 KUHP, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndangNomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 8 Tahun 2004 dan UndangUndang Nomor 49 Tahun2009, Pasal 197 ayat (1) KUHAP dan peraturan perundangundangan yangberkaitan dengan perkara ini;MENGADILI Menyatakan terdakwa MASIDIANTO