Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-03-2018 — Upload : 14-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 225 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — FRANS BUNGARAN SITANGGANG, S.E VS DEWAN PIMPINAN KOTA PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPK PKP INDONESIA) KOTA PEMATANG SIANTAR,, DK
5128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MASISON NAIBAHO,Spd., bertempat tinggal di JalanSisingamangaraja Nomor 151 Kelurahan Bane, KecamatanSiantar Utara, Kota Pematangsiantar, dalam halkeempatnya memberi kuasa kepada Miduk Panjaitan, S.H.,dan kawankawan, Para Advokat dari LBH PusbadhiPematangsiantarSimalungun, beralamat di Jalan KartiniNomor 46 Lt 3, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Oktober 2017;5.
    Masison Naibaho, Spd ic Tergugat IV yang ditujukan kepada KetuaDPRD Kota Pematangsiantar adalah tidak sah dan batal demi hukumkarena bertentangan dengan hukum yang berlaku;7.
Register : 20-09-2017 — Putus : 20-11-2017 — Upload : 11-01-2018
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 81/Pdt.G/2017/PN Pms
Tanggal 20 Nopember 2017 — Penggugat:
FRANS BUNGARAN SITANGGANG,SE
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Kota Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kota Pematangsiantar
2.Dewan Pimpinan Propinsi Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Sumatera Utara
3.Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia
4.Masison Naibaho,Spd
Turut Tergugat:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar
6510
  • Penggugat:
    FRANS BUNGARAN SITANGGANG,SE
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Kota Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kota Pematangsiantar
    2.Dewan Pimpinan Propinsi Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Sumatera Utara
    3.Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia
    4.Masison Naibaho,Spd
    Turut Tergugat:
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar