Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2024 — Putus : 01-04-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan PN RANTAU Nomor 20/Pdt.P/2024/PN Rta
Tanggal 1 April 2024 — Pemohon:
Masiytah
1211
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk mengubah akta kelahiran Anak laki-laki Pemohon tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran anak Nomor 6305-LU-10102018-0001 tertanggal 10 Oktober 2018 yang semula nama anak Pemohon Ahmad Syahdaffa lahir di Tapin, 09 Juli 2018 anak ke 2 (dua) dari Ayah Mahdiyan Noor dan Ibu Masiytah menjadi Ahmad Uwais Al Qarni lahir
    di Tapin, 09 Juli 2018 anak ke 2 (dua) dari Ayah Mahdiyan Noor dan Ibu Masiytah;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin dan instansi terkait agar pengubahan nama anak Pemohon tersebut dicatat di pinggir Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor Nomor 6305-LU-10102018-0001 tertanggal 10 Oktober 2018 yang semula nama anak Pemohon Ahmad Syahdaffa
    lahir di Tapin, 09 Juli 2018 anak ke 2 (dua) dari Ayah Mahdiyan Noor dan Ibu Masiytah menjadi Ahmad Uwais Al Qarni lahir di Tapin, 09 Juli 2018 anak ke 2 (dua) dari Ayah Mahdiyan Noor dan Ibu Masiytah;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan sejumlah Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
  • Pemohon:
    Masiytah