Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PN LAMONGAN Nomor 286/Pid.B/2018/PN Lmg
Tanggal 17 Desember 2018 — Penuntut Umum:
HERI PAMUNGKAS, SH
Terdakwa:
MASKHAFUL HADI SAMPORNO Bin NUR WAHID
9420
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MASKHAFUL HADI SAMPORNO bin NUR WAHID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
    Penuntut Umum:
    HERI PAMUNGKAS, SH
    Terdakwa:
    MASKHAFUL HADI SAMPORNO Bin NUR WAHID
    Nama lengkap : MASKHAFUL HADI SAMPORNO bin NUR WAHID;2. Tempat lahir : Lamongan;3. Umur/tanggal lahir : 21 tahun/ 25 Maret 1997;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Cumpleng Rt.02 Rw.01 Desa Brengkok,Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditangkap tanggal 17 Agustus 2018;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.
    Menyatakan Terdakwa MASKHAFUL HADI SAMPORNO bin NUR WAHIDbersalah melakukan tindak pidana Dengan terangterangan dan dengantenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yangmengakibatkan lukaluka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 170 ayat (2) ke1 KUHP;Halaman 1 dari 16 Putusan Nomor 286/Pid.B/2018/PN Lmg2.
    keberatan atas Tuntutan tersebut dan mohon hukumanyang seringanringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya danantara terdakwa dengan korban sudah ada perdamaian;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut menyatakan tetap padaTuntutannya meski ada pembelaan secara lisan dari terdakwa tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa MASKHAFUL
    Maskhaful Hadi Samporno;Bahwa saksi melihat sendiri saat terdakwa melakukan pengeroyokankepada korban sdr.