Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN BATAM Nomor 236/Pid.B/2018/PN Btm
Tanggal 24 Mei 2018 — Penuntut Umum:
NURHASANIATI,SH
Terdakwa:
SURIAH BINTI WASIR
4314
  • Dikembalikan kepada saksi Riki Maskudri.

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah );
    di Suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum PengadilanNegeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili , mengambil sesuatubarang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksudakan memiliki barang itu dengan cara melawan hukum, yang dilakukan oleh duaorang atau lebih, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari selasa tanggal 09 Januari 2018 sekira pukul 14.30 Wibwaktu terdakwa Suriah Binti Wasir sedang mengganti pakaian anak saksiRiki Maskudri
    di ruang tamu, melihat Rita (DPO) masuk kedalam kamarsaksi Riki Maskudri lalu Rita memanggil terdakwa untuk masuk kedalamkamar saksi Riki Maskudri dan Rita memberikan 2 (dua) untai rantaikalung emas, 2 (dua) untai rantai gelang kaki emas, uang tunai sebesar $100 (seratus dolar singaoura) dan uang tunai sebesar Rm 175 RinggitMalaysia sambil berkatakalung dan gelang ini untuk kamu dan yanglainnya untuk saya (Rita) lalu Rita mengatakan karena dendam samasaksi Sandra karena saksi Sandar pinjam uang
    Rp.200.000, (dua ratusHalaman 2 dari 13 Putusan Nomor 236/Pid.B/2018/PN Btmribu rupiah) namun tidak dikembalikan dan saksi Sandra tidak membayargaji Rita;Kemudian Rita menyuruh terdakwa menitipkan anak saksi Iki Maskudri(Kian umur 3 Tahun dan Asqia umur 1 tahun kepada saksi Aisyahpembantu sebelah rumah), kemudian Rita pergi ke rumah tukang buburayam (tetangga rumah) dan terdakwa disuruh cepat untuk menyusul,setelah terdakwa menitipkan anak saksi Riki Maskudri kepada saksiAisyah kemudian terdakwa
    Riki Maskudri, dibawah sumpah, pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa berawal ketika saksi Rita memanggil terdakwa untuk masuk kedalamkamar saksi, kKemudian saksi Rita memberikan 2 (dua) untai rantai kalungemas , 2 (dua) untai rantai gelang kaki emas, uang tunai sebesar $ 100(seratus dolar singaoura)dan uang tunai sebesar Rm 175 Ringgit MalaysiaHalaman 3 dari 13 Putusan Nomor 236/Pid.B/2018/PN Btmsambil berkata kalung dan gelang ini untuk kamu dan yang /ainnya untuksaya (Rita) lalu Rita mengatakan
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) untai rantai kalung emas; 1(Satu) untai rantai gelang kaki emas; 1 (Satu) untai rantai kalung imitasi; 1 (Satu) untai rantai gelang kaki imitasi; 1 (Satu) unit handphone Samsung Galaxi Note 3 warna hitam; 1 (Satu) unit handphone Blackberry Q 10 warna putih Uang tunai sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah);Dikembalikan kepada saksi Riki Maskudri;6.