Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-06-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan PN TANJUNG Nomor 76/Pid.B/2015/PN.Tjg
Tanggal 3 Juni 2015 — MASLIYANSYAH Als. ACING Bin MISRAN
225
  • Menyatakan Terdakwa MASLIYANSYAH Als. ACING Bin MISRAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa MASLIYANSYAH Als. ACING Bin MISRAN tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa MASLIYANSYAH Als.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASLIYANSYAH Als. ACING Bin MISRAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7.
    MASLIYANSYAH Als. ACING Bin MISRAN
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung yang mememeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana secara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa : Nama Lengkap : MASLIYANSYAH Als.ACING Bin MISRANTempat Lahir : BalikpapanUmur / Tg.Lahir : 35 tahun / 21 April 1980Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal Desa Kapar RT. 11 Kec.Murung Pudak Kab.Tabalong PropinsiKalimantan SelatanAgama : IslamPekerjaan
    Tjg tertanggal 30 April 2015, tentang Penetapan Hari Sidang;2 Berkas Perkara atas nama MASLIYANSYAH Als. ACING Bin MISRAN besertaseluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung yang memeriksa dan mengadiliperkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwa MASLIYANSYAH Als.
    ACING Bin MISRAN bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatankepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalamperusahan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatanadanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP sebagaimana dalam DakwaanSubsidair Jaksa Penuntut Umum ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MASLIYANSYAH Als.
    ACING Bin MISRAN tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan Primair Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa MASLIYANSYAH Als. ACING Bin MISRAN tersebutoleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa MASLIYANSYAH Als.
    ACING Bin MISRAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak dengansengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainanjudi"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASLIYANSYAH Als.