Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-05-2012 — Upload : 21-11-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 350/Pdt.P/2012/PN.Blt
Tanggal 22 Mei 2012 — WATI WAHYUNI
162
  • - Mengabulkan permohonan pemohon ; ------------------------------------------------------ Menetapkan, menyatakan bahwa nama : NUANSA RIZKI MASNANDA jenis kelamin laki-laki, lahir di Blitar pada tanggal 29 Juli 2008 adalah anak kandung ke 1 (satu) dari perkawinan antara SUTIKNO HERY PRASOJO dengan WATI WAHYUNI ; ---------------------------------------------------------------------------------------- Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan
    telahmengemukakan hal hal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : e Bahwa Pemohon telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 24Nopember 1997 di KUA Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dengan AktaPerkawinan tertanggal 24 Nopember 1997, Nomor 444/45/X1/1997 yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Garum Kabupaten Blitar ;e Bahwa dari perkawinan tersebut dikaruniai seorang anak dengan jenis kelaminlakilaki yang dilahirkan di Blitar pada tanggal : 29 Juli 2008, diberi nama :NUANSA RIZKI MASNANDA
    Penetapan Nomor : 350/Pdt.P/2012/PN.BIt.memberikan petunjuk untuk dibuatkan Penetapan Pengadilan Negeri sesuaidengan pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, sebagai salah satu persyaratan untukmendapatkan akta kelahiran yang terlambat ;Berdasarkan atas alasan tersebut, maka mohon kehadapan Bapak KetuaPengadilan Negeri Blitar agar berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:Mengabulkan permohonan pemohon ;Menetapkan, menyatakan bahwa nama : NUANSA RIZKI MASNANDA
    WATI WAHYUNI, yang dikeluarkan oleh KepalaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar, diberi tanda P2 ;Foto copy Keterangan Lahir, no. 10/VII/2008 atas nama NUANSA RIZKIMASNANDA, diberi tanda P3 ;Foto copy Surat Keterangan Kelahiran, no. 474.1/65/409.041.001/2011,tanggal , atas nama NUANSA RIZKI MASNANDA, yang dikeluarkan olehKepala Kel. Garum, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, diberi tanda P4 ;Halaman 2 dari 4 halaman Penetapan Nomor : 350/Pdt.P/2012/PN.BIt.5.
    SRI RAHAYU dibawah sumpah mereka dipersidanganmemberikan keterangan yang pada pokoknya sama, sebagai berikut :Menimbang,Bahwa, saksi kenal dengan suami pemohon yang namanyaSUTIKNO HERY PRASOJO, adalah adik ipar saksi ;Bahwa, saksi tahu pemohon mengajukan Permohonan aktekelahiran untuk anaknya bernama Anaknya yang bernamaAnaknya yang bernama NUANSA RIZKI MASNANDA, lahir diBlitar tanggal 29 Juli 2008 ; Bahwa saksi tahu, anak tersebut belum punya akte kelahiran ;bahwa berdasarkan keterangan Pemohon,
    bukti bukti suratmaupun keterangan saksi saksi tersebut diatas maka telah terbukti : Bahwa benar, NUANSA RIZKI MASNANDA adalah anakkandung dari dari perkawinan antara SUTIKNO HERYPRASOJO dengan WATI WAHYUNI; Bahwa benar, Pemohon mengajukan permohonan Penetapankelahiran untuk anaknya (NUANSA RIZKI MASNANDA) untukkepentingan masa depannya ; Halaman 3 dari 4 halaman Penetapan Nomor : 350/Pdt.P/2012/PN.BIt.e Bahwa benar, untuk mendapatkan akte kelahiran yang sudahterlambat diperlukan Penetapan Pengadilan
Register : 01-09-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 05-11-2016
Putusan PA BUOL Nomor 0039/Pdt.P/2016/PA.Buol
Tanggal 5 Oktober 2016 — PEMOHON I dan PEMOHON II
5013
  • Masnanda M. Talaka, tanggal lahir 19 September 2007;. Bahwa selama pernikahan antara Pemohon dan Pemohon Il tidak pernahterjadi perceraian dan Pemohon tidak sedang dalam ikatan perkawinandengan perempuan lain serta tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugatstatus perkawinan Pemohon dengan Pemohon Il tersebut dan selama itu pulaPemohon dengan Pemohon Il tetap beragama Islam;.
    Masnanda M. Talaka, tanggal lahir 19 September 2007;. Bahwa Pemohon dan Pemohon Il belum mempunyai buku nikah;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas ternyata perkawinanPemohon dengan Pemohon Il telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan dansesuai dengan ketentuan hukum Islam serta sesuai pula dengan ketentuan pasal14 sampai dengan pasal 38 Kompilasi Hukum Islam jo.