Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2019 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 2/Pid.B/2019/PN Olm
Tanggal 20 Februari 2019 — TAHIK, S.H
Terdakwa:
MASOFIAN RIYANTO THON
5512
  • MENGDILI

    1. Menyatakan Terdakwa Masofian Riyanto Thon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
    TAHIK, S.H
    Terdakwa:
    MASOFIAN RIYANTO THON
    PUTUSANNomor 2/Pid.B/2019/PN OlmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkara perkara pidanadalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : MASOFIAN RIYANTO THONTempat lahir : KokaUmur/Tanggal Lahir: 20 Tahun / 20 Maret 1998Jenis kelamin : Laki laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : RT.10 RW.03 Dusun III Desa PakubaunKecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang.Agama
    Menyatakan terdakwa Masofian Riyanto Thon terbukti bersalahmelakukan Tindak Pidana PENGANIAYAAN yakni melanggar Pasal351 Ayat (1) KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama1 (Satu) Tahun dikurangi masa tahanan sementara sejak terdakwaditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3. Menetapkan barang bukti berupa := 1 (satu) buah batu berukuran + satu kepalan tangan orangdewasa.Halaman 2 Putusan No. 2/Pid. B/2019/PN OlmDirampas untuk dimusnahkan.4.
    Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.2.000, (Dua Ribu Rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut,terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknyamenyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman yang akandijatuhnkan kepadanya ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa Masofian Riyanto Thon pada hari Senin tanggal05 November 2018 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak
    yang dimaksud unsur Barang Siapa yaitu siapasaja yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajibanyang mana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurutilmu pidana dan tujuan dimuatnya unsur barang siapa didalam pasal ini jugatidak lain untuk menghindari dari kKesalahan tentang orang yang diajukan kepersidangan (error in persona) ;Menimbang, bahwa ternyata dimuka persidangan telah terungkapfakta bahwa subyek hukum / orang yang diajukan oleh Penuntut Umumadalah Terdakwa MASOFIAN
    Menyatakan Terdakwa MASOFIAN RIYANTO THON terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN? ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidanapenjara selama 9 (Sembilan) bulan;Halaman 11 Putusan No. 2/Pid. B/2019/PN Olm3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkansepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.