Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2022 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PN BARABAI Nomor 5/Pid.C/2022/PN Brb
Tanggal 3 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HADI IMANSYAH
Terdakwa:
MASPIANOR bin TURI
3516
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa MASPIANOR bin TURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk minuman beralkohol dimuka umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASPIANOR bin TURI oleh karena itu dengan pidana denda sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
    3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    HADI IMANSYAH
    Terdakwa:
    MASPIANOR bin TURI
Register : 12-04-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 27-04-2023
Putusan PN Paringin Nomor 27/Pid.C/2023/PN Prn
Tanggal 12 April 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DINO
Terdakwa:
MASPIANOR Als MASPI Bin NURDIN
288
  • Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan;

    M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa MASPIANOR
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    DINO
    Terdakwa:
    MASPIANOR Als MASPI Bin NURDIN
Register : 18-10-2023 — Putus : 18-10-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN Paringin Nomor 33/Pid.C/2023/PN Prn
Tanggal 18 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DINO
Terdakwa:
MASPIANOR Als MASPI Bin NURDIN
440
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa MASPIANOR Als MASPI Bin NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk dimuka umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah 250.000,00, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    DINO
    Terdakwa:
    MASPIANOR Als MASPI Bin NURDIN
Register : 05-04-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 06-04-2023
Putusan PN Paringin Nomor 15/Pid.C/2023/PN Prn
Tanggal 5 April 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I Wayan Putra Sudana
Terdakwa:
MASPIANOR Bin NURDIN
145
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa MASPIANOR BIN NURDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Tanpa hak mendistribusikan minuman beralkohol;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    I Wayan Putra Sudana
    Terdakwa:
    MASPIANOR Bin NURDIN
Register : 22-05-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 31-05-2024
Putusan PN Paringin Nomor 4/Pid.C/2024/PN Prn
Tanggal 22 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Choirul Mustofa
Terdakwa:
MASPIANOR Als MASPI Bin NURDIN
150
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Maspianor Bin Nurdin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Tanpa Hak Mendistribusikan Minuman Beralkohol;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Choirul Mustofa
    Terdakwa:
    MASPIANOR Als MASPI Bin NURDIN
Register : 06-04-2017 — Putus : 03-07-2017 — Upload : 14-03-2019
Putusan PA KUALA KAPUAS Nomor 0144/Pdt.G/2017/PA.K.Kps
Tanggal 3 Juli 2017 — Penggugat melawan Tergugat
92
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (MASPIANOR bin IBRAMSYAH) terhadap Penggugat (ARBAYAH binti UTUH HADRI)
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh) hari mengirimkan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada PPN KUA Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
    4. Membebankan