Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2023 — Putus : 04-05-2023 — Upload : 13-07-2023
Putusan PN SANGATTA Nomor 35/Pdt.P/2023/PN Sgt
Tanggal 4 Mei 2023 — Pemohon:
IDAH MAPIASSE
96
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada pemohon untuk melaporkan tempat bulan tanggal tahun lahir dan nama orang tua pemohon yang benar ialah BONE 01 APRIL 1968 dengan nama orang tua Maspiasse, Putih;
    3. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki data di paspor dengan nomor AB 909047 di kantor Imigrasi Kota Bontang, pemohon yang benar ialah BONE 01 APRIL
    1968 dengan nama orang tua Maspiasse, Putih;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);