Ditemukan 1 data
6 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hamsani bin Piro) dengan Pemohon II (Masridai binti Ahirin) yang dilaksanakan di Desa Karang Agung Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada tanggal 4 Maret 1991;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu ribu rupiah);