Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2022 — Putus : 09-03-2022 — Upload : 18-03-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 98/Pdt.P/2022/PN Ptk
Tanggal 9 Maret 2022 — Pemohon:
MASRINIATI EVA S Sos
4011
    1. Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 98/Pdt.P/2022/PN Ptk atas nama Pemohon Masriniati Eva, S.Sosdinyatakan Gugur;
    2. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
    Pemohon:
    MASRINIATI EVA S Sos