Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2017 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 07-09-2021
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 318/Pid.B/2017/PN Pgp
Tanggal 25 Januari 2018 —
Terdakwa:
MASRIYANDA als. BAYE Bin SOFYAN
9723
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa MASRIYANDA alias BAYE bin SOPYAN tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat

    Terdakwa:
    MASRIYANDA als. BAYE Bin SOFYAN