Ditemukan 1 data
11 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I, Agustiawan bin Massennure dengan Pemohon II, Asriani binti Jufri yang dilaksanakan pada tanggal 29 November 2015 di Desa Lamata, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo;
- Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
PENETAPANNomor 792/Pdt.P/2020/PA.SkgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sengkang yang memeriksa dan mengadili perkaradalam tingkat pertama, dalam sidang majelis hakim, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah antara:Agustiawan bin Massennure tempat tanggal lahir Paseru, 01 Agustus 1999(umur 21 tahun), agama Islam, pendidikan terakhir SD,pekerjaan petani, bertempat kediaman di Mampu, Desa Lamata,Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, dan