Ditemukan 1 data
Suriyani, SH
Terdakwa:
Burhanuddin Alias Kanong Bin Massuareng
78 — 12
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Burhanuddin Alias Kanong Bin Massuareng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa
Penuntut Umum:
Suriyani, SH
Terdakwa:
Burhanuddin Alias Kanong Bin Massuareng