Ditemukan 3 data
Terdakwa:
DIMAS AGUS SETIAWAN Bin DADIK MASTURIAWAN
14 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dimas Agus Setiawan Bin Dadik Masturiawan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
Terdakwa:
DIMAS AGUS SETIAWAN Bin DADIK MASTURIAWAN
14 — 1
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Dimas Agus Setiawan Bin Dadik Masturiawan untuk menikah dengan calon istrinya yang bernama Deby Septia Wardani Binti Anis Erwantono;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
15 — 1
S bin Dadik Masturiawan;
- Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya untuk mencatat perkawinan anak Pemohon dengan calon suaminya;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);