Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1585/Pid.C/2020/PN SDA
Tanggal 23 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Maswiharno
103
    1. Menyatakan terdakwaMaswiharno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 99.000.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BUDHI CAHYONO, SH
    Terdakwa:
    Maswiharno
    Menyatakan terdakwa Maswiharno telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 churuf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jopasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp. 99.000. (sembilan puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga)hari kurungan3.