Ditemukan 1 data
Terdakwa:
IMAM MAHDI Bin MASYHURAD USTMAN
32 — 12
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa IMAM MAHDI Bin MASYHURAD USTMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengancaman sebagaimana Dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas hari;
- Menetapkan masa penahanan yang
Terdakwa:
IMAM MAHDI Bin MASYHURAD USTMAN