Ditemukan 1 data
FAROUK FAHROZI SH MH
Terdakwa:
1.SUDIAMAN PURBA
2.MASYHURIANSYAH ALIAS DIMAS
103 — 29
Masyhuriansyah Alias Dimas diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja melakukan pelanggaran memperniagakan satwa yang dilindungi Sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Sudiaman Purba, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan, terhadap Terdakwa II.
Masyhuriansyah Alias Dimas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, denda masing-masing sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Penuntut Umum:
FAROUK FAHROZI SH MH
Terdakwa:
1.SUDIAMAN PURBA
2.MASYHURIANSYAH ALIAS DIMAS