Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 552/Pid.C/2017/PN SDA
Tanggal 27 September 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
MATANGWOR
112
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    LESYA AGASTYA, SH
    Terdakwa:
    MATANGWOR
    MENGADILI:Menyatakan Terdakwa MATANGWOR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar perda kabupaten. Sidoarjo No. 10 tahun 2013tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MATANGWOR dengan pidana denda sebesarRp. 99.000, (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan.