Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MUHAMMAD FAJAR PRAYOGO Bin MATELAT
31 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAJAR PRAYOGO Bin MATELAT tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan orang lain meninggal dunia dengan kerusakan kendaraan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa:
MUHAMMAD FAJAR PRAYOGO Bin MATELAT