Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.162/Pdt.P/2018/PN Pli
Tanggal 5 Desember 2018 — Materani
9437
  • Menyatakan bahwa nama MATERANI dan MATRANI yang lahir di Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, tanggal 05-07-1949, kedua nama tersebut orangnya sama dan satu orang; 3. Memerintahkan pemohon untuk datang dan menghadap pejabat yang berwenang di Instansi Pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk melaporkan penetapan ini sebagaimana dalam diktum angka 2 (dua) penetapan; 4.
    Materani
    Permohonan pada peradilan tingkat pertama, telah menjatunkan PenetapanPENETAPANNomor 162/Pdt.P/2018/PN Pli.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara perdatasebagai berikut dalam perkara Pemohonan :MATERANI, tempat / tanggal lahir :7 November 2018 yang terdaftar di Kepaniteraan Perdata Pengadilan NegeriPelaihari dengan Register No: 162/Pdt.P/2018/PN Pli tertanggal 15 NovemberTamat), Pekerjaan Petani / Pekebun Status Perkawinan : KawinKebangsaan
    Bahwa Sehubungan dengan hal tersebut Pemohon berkeinginan untukmemperbaiki Nama, Tanggal, dan Tahun Lahir Pemohon, yaitu pada :Surat Keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Tanah Laut nomor : 470 / 0381 BR/Disdukpencapil /2018 nama Pemohon yang semula tertulis Materani diperbaiki menjadiMatrani, Tanggal Lahir yang semula tertulis 01 diperbaiki menjadi 05,Tahun Lahir yang semulatertulis 1947 diperbaiki menjadi 1949..
    lain adanyaKTP sementara pada surat keterangan sudah melakukan perekamandata KTPel, penulisan namapemohon adalah MATERANI yang manaseharusnya penulisannya adalah MATRANI;> Bahwa pihak Disdukpencapil Kabupaten Tanah Laut menyatakan bahwauntuk nama MATRANI dan MATERANI adalah orang yang sama harusberdasarkan penetapan dari pengadilan negeri; Penetapan Nomor 162/Pdt.P/2018/PN Pli Halaman 4 dari 8> Bahwa pemohon hanya menginginkan agar nama MATRANI danMATERANIdinyatakan orang yang sama dan satu orang
    lain adanyaKTP sementara pada surat keterangan sudah melakukan perekamandata KTPel, penulisan namapemohon adalah MATERANI yang manaseharusnya penulisannya adalah MATRANI;> Bahwa pihak Disdukpencapil Kabupaten Tanah Laut menyatakan bahwauntuk nama MATRANI dan MATERANI adalah orang yang sama harusberdasarkan penetapan dari pengadilan negeri;> Bahwa pemohon hanya menginginkan agar nama MATRANI danMATERANI dinyatakan orang yang sama dan satu orang;Atas keterangan saksisaksi tersebut di atas, pemohon
    Menyatakan bahwa nama MATERANI dan MATRANI yang lahir diTanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, tanggal05071949, keduanama tersebut orangnya sama dan satu orang;3. Memerintahkan pemohon untuk datang dan menghadap pejabat yangberwenang di Instansi Pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk melaporkan penetapan inisebagaimana dalam diktum angka 2 (dua) penetapan;4.
Register : 04-01-2021 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 1/Pdt.P/2021/PA.TPI
Tanggal 3 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
462
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan Syamsurial bin Materani telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 di Tanjungpinang, dikarenakan sakit;
    3. Menetapkan, bahwa:
      1. Purnamiety binti Amiruddin (isteri);
      2. Faridah binti H.
    Munir (Ibu Kandung);
  • Pebriyadi bin Syamsurial (anak laki-laki kandung);
  • Suci Rahmadiaty binti Syamsurial (anak perempuan kandung);
  • Irma Permata binti Syamsurial (anak perempuan kandung);
  • Desrial Ramadhan bin Syamsurial) (anak laki-laki kandung);
  • adalah ahli waris sah dari Syamsurial bin Materani;

    4.Membebankan

Register : 04-10-2016 — Putus : 09-12-2016 — Upload : 12-02-2019
Putusan PA KANDANGAN Nomor 0265/Pdt.G/2016/PA.Kdg
Tanggal 9 Desember 2016 — Penggugat dengan Tergugat
313
  • Materani) terhadap Penggugat (Monalisa binti Jailani);3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kandangan untuk mengirimkan sehelai salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.