Ditemukan 2 data
8 — 0
PAUZI Bin MISDARI ) kepada Penggugat ( UMMI Alias UMMI KULSUM Binti MATHASAN);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp. 541000,00 ( lima ratus empat puluh satu ribu )
1.BUDI DARMAWAN, S.H.
2.ANTON ZULKARNAEN, SH
Terdakwa:
MAT TAHOM Bin MAT HASAN
64 — 7
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa MATTAHOM Bin MATHASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MATTAHOM Bin MATHASAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah