Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 789/Pid.C/2020/PN SDA
Tanggal 30 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
MONIKA MATHELDY SANDRA
103
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa MONIKA MATHELDY SANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BUDHI CAHYONO, SH
    Terdakwa:
    MONIKA MATHELDY SANDRA
    Menyatakan terdakwa MONIKA MATHELDY SANDRA telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timurjo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;De Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana denda sebesar Rp. 149.000. (Seratus empat puluh sembilan ribu rupiah )Subsidair 3 (tiga) hari kurungan3.