Ditemukan 2 data
ADHITYA YUANA, SH
Terdakwa:
Mohammad Imam bin Matlaah
41 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IMAM bin MATLAAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar
Penuntut Umum:
ADHITYA YUANA, SH
Terdakwa:
Mohammad Imam bin Matlaah
ERWAN SUSIYANTO, S.H.
Terdakwa:
Fawas Mohammad Fahri Bin H.Wasil
18 — 2
IMAM Bin MATLAAH;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah) ;