Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 19-01-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 296/Pid.Sus/2020/PN Bkl
Tanggal 12 Januari 2021 — Penuntut Umum:
ADHITYA YUANA, SH
Terdakwa:
Mohammad Imam bin Matlaah
414
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IMAM bin MATLAAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar
    Penuntut Umum:
    ADHITYA YUANA, SH
    Terdakwa:
    Mohammad Imam bin Matlaah
Register : 05-11-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 19-01-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 294/Pid.Sus/2020/PN Bkl
Tanggal 12 Januari 2021 — Penuntut Umum:
ERWAN SUSIYANTO, S.H.
Terdakwa:
Fawas Mohammad Fahri Bin H.Wasil
182
  • IMAM Bin MATLAAH;
  • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah) ;