Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2022 — Putus : 20-02-2023 — Upload : 19-07-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 659/Pid.Sus/2022/PN Bks
Tanggal 20 Februari 2023 — Penuntut Umum:
AKHMAD HOTMARTUA,SH
Terdakwa:
RUSLAN SYAFEI Als BATOT Bin MATSUHAEMI
170
  • Menyatakan terdakwa RUSLAN SYAFEI ALS BATOT BIN MATSUHAEMI tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.
3.
Menyatakan terdakwa RUSLAN SYAFEI ALS BATOT BIN MATSUHAEMI terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I berupa sabu sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum
4.
Penuntut Umum:
AKHMAD HOTMARTUA,SH
Terdakwa:
RUSLAN SYAFEI Als BATOT Bin MATSUHAEMI