Ditemukan 2 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HARISMAND, SH
33 — 7
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Umar Mattongai, S.Pd.I Bin Mattongai, melalui Kuasanya / Penasihat Hukumnya, dan permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 14Pid.Sus/2023/PN Tar., tanggal 25 Mei 2023 yang dimintakan banding, mengenai Pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa UMAR MATTONGAI, S.Pd.I
Bin MATTONGAI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Pendidik secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 ( tujuh ) tahun, dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : UMAR MATTONGAI, S.Pd.I Diwakili Oleh : MUHAMMAD YUSUF, S.H.,M.H
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HARISMAND, SH
17 — 2
M E N G A D I L I
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Umar M, S.Pd.I. bin Mattongai) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (H Rukiati, S.Pd.I. binti H Abbas) di depan sidang Pengadilan Agama Tarakan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar