Ditemukan 2 data
1.NING RENDATI, SH
2.ERICHA CAHYO MARYONO,SH
Terdakwa:
Juheri Als Heri Bin Punadin
72 — 6
Mat Umbi alias Jabrik meminta Terdakwa untukmembeli Sepeda motor tersebut; Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa harga sepeda motor dijual dari MatUmbi kepada Terdakwa; Bahwa Saksi mengetahui sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warnaperak tanpa plat nomor tersebut berasal dari perbuatan Mat Umbi mencuri; Bahwa setahu Saksi Sdr.
MatUmbi alias Jabrik (DPO) dengan harga Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratusridu rupiah);Halaman 5 dari 12 Putusan Nomor 252/Pid.B/2021/PN Mpw Bahwa sepeda motor yang Terdakwa beli ialah sepeda motor YamahaJupiter Z warna perak yang dalam kondisi tidak ada plat nomor, tanpadilengkapi STNK dan BPKB; Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah juga membeli sepeda motor kepadaMat Umbi alias Jabrik sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu motor Vario Hitam tanpaplat polisi STNK dan BPKB seharga empat juta rupiah, kKemudian
MatUmbi alias Jabrik (DPO) dengan harga Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratusridu rupiah);Halaman 6 dari 12 Putusan Nomor 252/Pid.B/2021/PN Mpw Bahwa sepeda motor yang Terdakwa beli ialah sepeda motor YamahaJupiter Z warna perak yang dalam kondisi tidak ada plat nomor, tanpadilengkapi STNK dan BPKB; Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah juga membeli sepeda motor kepadaMat Umbi alias Jabrik sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu motor Vario Hitam tanpaplat polisi STNK dan BPKB seharga empat juta rupiah, kKemudian
MatUmbi alias Jabrik (DPO) dengan harga Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus riburupiah);Menimbang, bahwa sepeda motor yang Terdakwa beli ialah sepeda motorYamaha Jupiter Z warna perak yang dalam kondisi tidak ada plat nomor, tanpadilengkapi STNK dan BPKB;Menimbang, bahwa Terdakwa sebelumnya pernah juga membeli sepedamotor kepada Mat Umbi alias Jabrik sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu motor Vario Hitamtanpa plat polisi STNK dan BPKB seharga empat juta rupiah, Kemudian Terdakwajual Kembali seharga enam
Terdakwa:
Matumbi alias Mat Mbi alias Jabrik bin Haderi
32 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Matumbi Alias Mat Mbi Alias Jabrik Bin Haderi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai senjata tajam sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Terdakwa:
Matumbi alias Mat Mbi alias Jabrik bin Haderi