Ditemukan 1 data
8 — 8
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Arsyad Mauilidhana Bin Suhandi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Ebit Fitriah Binti Darwih) dihadapan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
3. Menghukum Pemohon untuk mentaati kesepakatan antara Pemohon dan Termohon dihadapan Mediator tanggal 17 Januari 2024 yaitu:
3.1.