Ditemukan 1 data
MAULIDIANA
11 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bireuen atau Pejabat Pencatatan Sipil yang ditunjuk untuk itu, untuk mengganti tahun kelahiran Pemohon yang semula tertulis nama ``MAULIADIANA``, Perempuan yang lahir di Samalanga tanggal 12 Juni 1991, yang benar adalah `` MAULIADIANA``, Perempuan yang lahir di Samalanga pada tanggal 12 Juni 1994, anak dari pasangan suami istri ``MAHMUD A.
TALEB`` dan ``NURIAH`` dan mencatat pada Regiter Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) dan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) yang baru atas kekeliruan tahun kelahiran Pemohon `` MAULIADIANA`` ;
- Menetapkan biaya perkara permohonan dibebankan kepada Pemohon sejumlah sebesar Rp234.000,00 (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;