Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2018 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN BIREUEN Nomor 40/Pdt.P/2018/PN Bir
Tanggal 4 April 2018 — Pemohon:
MAULIDIANA
116
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bireuen atau Pejabat Pencatatan Sipil yang ditunjuk untuk itu, untuk mengganti tahun kelahiran Pemohon yang semula tertulis nama ``MAULIADIANA``, Perempuan yang lahir di Samalanga tanggal 12 Juni 1991, yang benar adalah `` MAULIADIANA``, Perempuan yang lahir di Samalanga pada tanggal 12 Juni 1994, anak dari pasangan suami istri ``MAHMUD A.
    TALEB`` dan ``NURIAH`` dan mencatat pada Regiter Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) dan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) yang baru atas kekeliruan tahun kelahiran Pemohon `` MAULIADIANA`` ;
  • Menetapkan biaya perkara permohonan dibebankan kepada Pemohon sejumlah sebesar Rp234.000,00 (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;