Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2022 — Putus : 05-09-2022 — Upload : 05-09-2022
Putusan PA MAGETAN Nomor 834/Pdt.G/2022/PA.Mgt
Tanggal 5 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
121
    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Sakimun bin Wahyo) kepada Penggugat (Mawartun binti Sarmun)
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp52000,00 (lima puluh dua ribu rupiah).