Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-08-2015 — Upload : 01-09-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 370/Pid.B/2015/PN.Sda.
Tanggal 11 Agustus 2015 — WIDI EKO MAYRACHMAN
132
  • Menyatakan terdakwa WIDI EKO MAYRACHMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak, dengan sengaja memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WIDI EKO MAYRACHMAN oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan;
    WIDI EKO MAYRACHMAN
    Menyatakan terdakwa WIDI EKO MAYRACHMAN, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP, sesuai dengan SuratDakwaan Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WIDI EKO MAYRACHMAN denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi dengan masa penahanan terdakwadengan perintah tetap ditahan;a Menyatakan barang bukti berupa :e uang tunai Rp200.000, (dua ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara,e 5 (lima) lembar kertas rekapan nomor togel dan 1(satu) unit handphonemerk nokia yang terdapat SMS angka atau nomot togel dirampas untukdimusnahkan.4.
    Menetapkan pula agar Terdakwa WIDI EKO MAYRACHMAN dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan
    oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa Terdakwa WIDI EKO MAYRACHMAN pada hari Senin Tanggal 04 Mei2015 sekitar Pukul 15.30 WIB atau setidak tidaknya pada Mei 2015 bertempat diDusun Joho Desa Keboan Anom Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, atausetidak tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan NegeriSidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengajamenawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermainjudi
    Menyatakan terdakwa WIDI EKO MAYRACHMAN, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak, dengansengaja memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukanpermainan judi;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WIDI EKO MAYRACHMAN olehkarena itu, dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.