Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PN MAGELANG Nomor 80/Pid.Sus/2018/PN Mgg
Tanggal 30 Oktober 2018 —
2.ANA MUFLIKAH, SH
Terdakwa:
NURCAHYO alias MBIYING Bin WAKIDJO
816
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NURCAHYO alias MBIYING Bin WAKIDJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Psikotropika sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan

    2.ANA MUFLIKAH, SH
    Terdakwa:
    NURCAHYO alias MBIYING Bin WAKIDJO
    Nama lengkap : Nurcahyo Alias Mbiying Bin Wakidjo2. Tempat lahir : Magelang3. Umur/Tanggal lahir : 25 tahun / 31 Desember 19924. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Kp.Dumpoh Rt.004 Rw.007, Kel. Potrobangsan, Kec.Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.7. Agama : Islam8. Pekerjaan : swastaTerdakwa Nurcahyo Alias Mbiying Bin Wakidjo ditangkap oleh Penyidikpada tanggal 24 Juni 2018;Terdakwa Nurcahyo Alias Mbiying Bin Wakidjo ditahan dalam tahananrutan oleh:1.
    Menyatakan Terdakwa NURCAHYO alias MBIYING Bin WAKIDJOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TanpaHak Memiliki Psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997;2.
    Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya petugas dariPolres Magelang Kota mendatangi tempat yang dlinformasikan untukmelakukan penyelidikan, dan setelah sampai di tempat tersebut, petugas telahmelihat ada seorang lakilaki yang mencurigakan kemudian diamankan olehpetugas, dan setelah dilakukan interograsi orang tersebut mengaku bernamaNURCAHYO alias MBIYING Bin WAKIDJO, selanjutnya setelah dilakukanpenggeledahan badan dan pakaian telah diketemukan barang bukti berupa :> 8 (delapan
    Sapto Sri Suhartomo; lbnu Sutarto, ST. dan Esti Lestari, S.Si.terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Magelang Kota atas namaTerdakwa NURCAHYO alias MBIYING Bin WAKIDJO, pada kesimpulanyamenerangkan:Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkanBB2618/2018/NPF berupa tablet kKemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA2 CLONAZEPAM 2 mg. tersebut diatas adalah mengandung KLONAZEPAMdan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 Lampiran Undangundang Republik
    Menyatakan Terdakwa NURCAHYO alias MBIYING Bin WAKIDJOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TanpaHak Memiliki Psikotropika sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan dan denda sebesar Rp 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti denganpidana kurungan selama 2 (bulan) bulan;3.