Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Mdlatif Bin Nerja Alm
150 — 43
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Mdlatif Bin Nerja Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku nikah atas nama Sdr MDLATIF dan Sdri ENTIN KUSWARTINI dengan Nomor : 0115/011/VIII/2015,tanggal 12 Agustus 2015;
- 1 ( satu) buah kartu keluarga atas nama Sdr MDLATIF dengan Nomor : 6402151411073143;
- 1 (satu) buah DVD-R plus yang berisi rekaman pemeriksaan korban sdri TISA
Terdakwa:
Mdlatif Bin Nerja Alm