Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2022 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 27-04-2022
Putusan PN KUNINGAN Nomor 44/Pid.Sus/2022/PN Kng
Tanggal 25 April 2022 —
Terdakwa:
Mdlatif Bin Nerja Alm
15043
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mdlatif Bin Nerja Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
    dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah buku nikah atas nama Sdr MDLATIF dan Sdri ENTIN KUSWARTINI dengan Nomor : 0115/011/VIII/2015,tanggal 12 Agustus 2015;
    • 1 ( satu) buah kartu keluarga atas nama Sdr MDLATIF dengan Nomor : 6402151411073143;
    • 1 (satu) buah DVD-R plus yang berisi rekaman pemeriksaan korban sdri TISA

      Terdakwa:
      Mdlatif Bin Nerja Alm