Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2024 — Putus : 30-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 994/Pdt.G/2024/PA.JS
Tanggal 30 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
3519
  • Latif Mahulauw) terhadap Penggugat (Medavita Hakim, S.H., M.H Binti H. Muhammad Al Hakim);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp1.170.000,- (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).