Ditemukan 4 data
MEDELEINE
32 — 2
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/menambah namanya dari MEDELEINE menjadi MEDELEINE GABRIELLE ANGKASA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/penambahan nama Pemohon sebagaimana yang telah tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2168/1997 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Dati II Medan pada tanggal 11 Agustus 1997
Pemohon:
MEDELEINE
Medeleine Gabrielle Angkasa
3 — 2
Pemohon:
Medeleine Gabrielle Angkasa
64 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Medeleine Rhea Ampulembang, perempuan lahir di Jakarta padatanggal 10 April 2006;c.
Medeleine Rhea Ampulembang, perempuan lahir di Jakarta padatanggal 10 April 2006 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 16/KT/PN/2009 tanggal 18 Januari 2010;c.
Medeleine Rhea Ampulembang, perempuan lahir di Jakarta tanggal 10April 2006, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 16/KT/PN/2009 tanggal 18 Januari 2010;c.
Invoice (duplicate) yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit PondokIndah dengan Pasien Medeleine Rhea Ampulembang yang jelasmencantumkan tanda tangan Pemohon Kasasi sebagai pihak yangbertanggung jawab, yaitu terhitung sejak tahun 2006 s/d 2009;2. Rekening Pasien yang dikeluarkan oleh RS Ibu Anak PermataCibubur dengan Pasien Medeleine Rhea Ampulembang yang jelasmencantumkan tanda tangan Pemohon Kasasi sebagai pihak yangbertanggung jawab, yaitu sampai dengan bulan Januari 2007;3.
Medeleine Rhea Ampulembang, perempuan lahir di Jakarta tanggal 10April 2006, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 16/KT/ N/ 2009tanggal 18 Januari 2010 ;Hal. 27 dari 29 hal. Put. Nomor 2162 K/Pdt/2014c.
JUSRAN AMPULEMBANG
16 — 14
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon (Jusran Ampulembang) sebagai pelaksana kekuasan orangtua atas nama anak kandung Pemohon yang belum dewasa yang bernama :
- Medeleine Rhea Ampulembang, Perempuan, lahir di Jakarta tanggal 10 April 2006, sesuai kutipan Akta Lahir nomor 16/KT/PN/2009, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Memberi ijin kepada Pemohon untuk menjual/menjaminkan dan/atau mengalihkan Sebagian/milik anak Pemohon yang bernama Medeleine Rhea Ampulembang, dan Jeremiah Kaynos Ampulembang yang belum dewasa yaitu :
- Satu bidang tanah seluas 187 m2 (seratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang berupa tanah kosong, yang beralamat di Perumahan The Address Blok E29, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor