Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2024 — Putus : 31-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan PA Prabumulih Nomor 186/Pdt.G/2024/PA.Pbm
Tanggal 31 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
78
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (MEDIAMSYAH alias MIDI HAMZAH bin EMI SWAN) terhadap Penggugat (OKA RISMA DEWI binti M.