Ditemukan 18 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-09-2019 — Upload : 07-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2783 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 11 September 2019 — FAZRI MEDIANTARA
3623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FAZRI MEDIANTARA
    PUTUSANNomor 2783 K/Pid.Sus/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,telah memutus perkara Terdakwa:Nama : FAZRI MEDIANTARA;Tempat Lahir : Jakarta;Umur/Tanggal Lahir : 26 tahun/17 Januari 1992;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal Jalan Pisangan Bulak RT.015/RW.05,Kelurahan Penggilingan, KecamatanCakung, Jakarta Timur:Agama
    Menyatakan Terdakwa FAZRI MEDIANTARA telah terbukti melakukantindak pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan KeduaPasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAZRI MEDIANTARA, denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetapditahan:3. Denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam)bulan penjara;4.
    Menyatakan Terdakwa FAZRI MEDIANTARA tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpahak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan bukantanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;Hal. 2 dari 8 hal. Putusan Nomor 2783 K/Pid. Sus/20192.
    peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS/2019/PT.DKI tanggal 22 Februari 2019 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 854/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Timtanggal 10 Desember 2018 mengenai kualifikasi tindak pidana danlamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdawa menjadi: Menyatakan Terdakwa FAZRI MEDIANTARA
Putus : 22-02-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 25/PID.SUS/2019/PT.DKI
Tanggal 22 Februari 2019 — FAZRI MEDIANTARA
3717
  • FAZRI MEDIANTARA
    PUTUSANNOMOR 25/PID.SUS/2019/PT.DKIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan memutus perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusanseperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : FAZRI MEDIANTARA;Tempat lahir : Jakarta;Umur/ tanggal lahir : 26 Tahun/ 17 Januari 1992;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl.
    DKI.dan terdaftar dalam Golongan Nomor urut 61Lampiran UndangUndang RINo. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ;Perbuatan ia terdakwa FAZRI MEDIANTARA, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)UU RI No.35 Tahun 2009 TentangNarkotika,ATAUKEDUABahwa ia terdakwa FAZRI MEDIANTARA,pada hari Senintanggal25Juni2018 sekira pukul 21.00 wib, atau setidak tidaknya pada bulan Juni tahun 2018,bertempat di Jl. Penggilingan 5 Rt.01/07 (tepatnya di Alfa Mart )Kel.Penggilingan Kec.
    DKI.Perbuatan ia terdakwa FAZRI MEDIANTARA, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)UU RI No.35 Tahun 2009 TentangNarkotika ;Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan NegeriJakarta Timur tertanggal 13 Nopember 2018 Nomor. Reg.Perkara : PDM503/JKTTMR/08/2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :1.
    Menyatakan Terdakwa FAZRI MEDIANTARA telah terbukti melakukantindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan KeduaPasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAZRI MEDIANTARA, denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.3. Denda Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam)bulan penjara;4.
    Menyatakan Terdakwa FAZRI MEDIANTARA tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakatau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan Bukan Tanaman,sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;2.
Register : 06-02-2023 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PN DEPOK Nomor 37/Pdt.P/2023/PN Dpk
Tanggal 23 Februari 2023 — Pemohon:
1.PETRA YUNIARDI MEDIANTARA JALIMUN
2.Nita Ristanti
197
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa anak Para Pemohon yang bernama : Wanda Mutiara Kusumaningrum adalah Anak ke-1 Perempuan yang dilahirkan di Depok pada tanggal 06 November 2017, adalah anak dari pasangan suami-isteri yang bernama Petra Yuniardi Mediantara Jalimun dengan Nita Ristanti;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan Salinan penetapan
    Pemohon:
    1.PETRA YUNIARDI MEDIANTARA JALIMUN
    2.Nita Ristanti
Register : 03-07-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 25-08-2019
Putusan PN KOTABUMI Nomor 101/Pid.B/2019/PN Kbu
Tanggal 21 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Nurhayati, S.H
Terdakwa:
Mediantara Bin Jakaria
372
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MEDIANTARA BIN JAKARIA terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Membantu Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    Nurhayati, S.H
    Terdakwa:
    Mediantara Bin Jakaria
    PUTUSANNomor 101/Pid.B/2018/PN KbuDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagaimana berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap > MEDIANTARA BIN JAKARIA;Tempat Lahir : Kotabumi;Umur / Tanggal lahir : 26 Tahun / 17 Mei 1993;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : LKIV Pajar Ratu, RT 01 RW 04 KelurahanKotabumi Ilir Kecamatan Kotabumi;Kabupaten
    Kotabumi Nomor101/Pid.B/2019/PNKbu tanggal 3 Juli 2019 tentang penunjukan MajelisHakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 101/Pid.B/2019/PNKbu tanggal 3 Juli 2019tentang Penetapan Hari Sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.2.3.Menyatakan terdakwa MEDIANTARA
    Pasal 56 ke2 KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MEDIANTARA BIN JAKARIAN ,dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulandikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetapditahan;Menyatakan barang bukti berupa : 8 (delapan) buah accu tower merk BSB; 1 (Satu) buah tang; 1 (Satu) kunci pas warna merah; 2 (dua) buah reng ukuran 12/14 dan 14/15; 1 (Satu) buah kunci L;= 1 (Satu) buah sarung tangan warna putih sebelah kiri; Kunci pas ukuran 10 / 12, 11/10 10 dan
    Doni, PT.H3I (hutchison 3Indonesia) mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000, (dua belas jutarupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanamelanggar pasal 363 Ayat (1) ke4, ke5 KUHP;AtauKEDUA:Bahwa terdakwa Mediantara Bin Jakaria pada hari Jumat tanggal 03Mei 2019 sekira pukul 00.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan Mei Tahun 2019 bertempat di Desa Ketapang Kecamatan SungkaiSelatan Kabupaten Lampung Utara, atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk
    Menyatakan Terdakwa MEDIANTARA BIN JAKARIA terbukti bersalah secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Membantu Pencurian DalamKeadaan Memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan Kedua PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Putus : 22-01-2007 — Upload : 08-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48K/TUN/2002
Tanggal 22 Januari 2007 — Usaha Mediantara Intanet
3422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usaha Mediantara Intanet
Putus : 23-09-2014 — Upload : 17-11-2014
Putusan PN GARUT Nomor 233/Pid.B/2014/PN.Grt.
Tanggal 23 September 2014 — TONI MEDIANTARA BIN KOHAR
3417
  • Menyatakan Terdakwa I : RIKI HENDRIYANSAH BIN KOHAR, Terdakwa II : ANDI SAPUTRA BIN MASKUR dan Terdakwa III : TONI MEDIANTARA BIN KOHAR, telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : " PENIPUAN BERSAMA-SAMA " ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa-terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama : 7 (TUJUH) BULAN ; 3. Menetapkan masa penahaan yang telah dijalani Terdakwa-Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    TONI MEDIANTARA BIN KOHAR
    Pasal55 ayat (1) Ke1 KUHP dalam dakwaan Kesatu ;Menjatuhkan pidana terhadap ia terdakwa : RIKI HENDRIYANSAH BINKOHAR, Terdakwa II : ANDI SAPUTRA BIN MASKUR dan Terdakwa III :TONI MEDIANTARA BIN KOHAR dengan pidana penjara masingmasingselama : 7 (TUJUH) BULAN dikurangi selama Para Terdakwa beradadalam tahanan ;3.
    Toni Mediantara BinKohar pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2014 sekira jam 20.00 WIB atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di JalanPasundan samping gedung Universitas Terbuka Kelurahan Kota KulonKecamatan Garut Kota Kabupaten Garut atau setidaktidaknya pada tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, denganmaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawanhak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan
    Toni Mediantara Bin Kohar sedangberada di rumah orang tua terdakwa dan Ill. Kemudian terdakwa mengajakterdakwa Il dan terdakwa Ill untuk mencari korban yang bisa diambilhandphonenya. Ternyata terdakwa II dan terdakwa Ill menyetujui ajakanHal 5 dari 30 Hal.Put No.233/Pid.B/2014/PN.Grtterdakwa .
    motor dan selanjutnya terdakwa , terdakwa II danterdakwa IIIl langsung membawa handphone tersebut pergi tanpa seijinpemiliknya.= Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi koroban menderitakerugian sebesar kurang lebih Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah).Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa Riki Hendriyansah Bin Kohar bersama denganterdakwa II Andi Saputra Bin Maskur dan terdakwa Ill Toni Mediantara
    motor dan selanjutnya terdakwa , terdakwa II danterdakwa IIIl langsung membawa handphone tersebut pergi tanpa seijinpemiliknya.= Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi koroban menderitakerugian sebesar kurang lebih Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah).Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKETIGABahwa ia terdakwa Riki Hendriyansah Bin Kohar bersama denganterdakwa II Andi Saputra Bin Maskur dan terdakwa Ill Toni Mediantara
Register : 10-09-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PN KOTABUMI Nomor 151/Pid.B/2019/PN Kbu
Tanggal 31 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Yocky Avianto Prasetyo Putro., SH
Terdakwa:
Ghandi Eko Pranoto Bin Gimun Alm
473
  • DONI (DPO), ALDI (DPO) dan MEDIANTARA (Berkaspenuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2019 sekira pukul 00.30Wib, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019 bertempatdi Tower Telekomunikasi yang berada di Desa Ketapang Kec. Sungkai SelatanKab.
    DONI, ALDI dan MEDIANTARA (Berkaspenuntutan terpisah) jalan kearah ketapang dan sesampai di ketapang padahari Jumat pukul 00.30 Wib, terdakwa GHANDI EKO PRANOTO BinGIMUN (Alm) Bersama sama dengan Sdr. DONI, ALDI dan MEDIANTARA(Berkas penuntutan terpisah) langsung menuju ke tower sesuai peran yangtelah di bagikan sebelumnya. Lalu terdakwa GHANDI EKO PRANOTO BinGIMUN (Alm) Bersama sama dengan Sdr. DONI dan Sdr.
    MEDIANTARA tetap bukan. Kemudian Sdr. DONI diteriaki Maling danSdr.
    Bahwa benar saksi wilson menelfon saksi memberitahu mobil yangsaksi mediantara rental tersebut dipakai untuk mengambil accu (batrai tower)milik dari PT. H3I (Hutchison 3 Indonesia). Bahwa benar saksi mediantara yang mengembalikan mobil tersebutkerumah saksi wilson dan saat itu pihak kepolisian sudah menunggu.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwamembenarkannya ;5.
    (Hutchison 3 Indonesia) yang telah diambil olehTerdakwa GHANDI EKO PRANOTO Bin GIMUN (Alm) bersamasamadengan saksi MEDIANTARA, Sdr. Doni (DPO) dan Sdr. Aldi (DPO) tanpa izinterlebih dahulu kepada PT. H3! (Hutchison 3 Indonesia).
Putus : 12-06-2017 — Upload : 06-07-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 434/Pid.B/2017/PN SDA
Tanggal 12 Juni 2017 — ACHMAD CHOIRUDIN, TEDY YULIANSYAH RANDI
305
  • ACHMAD CHOIRUDIN berada didalam mobilperbuatannya diketahui oleh saksi DIAN EKI MEDIANTARA, sksi BAGUSSUGIANSYAH dan saksi ANTON SABANA yang sedang minum kopi diwarung kopi di seberang sungai dengan jarak kurang lebih 50 (lima puluh)meter, mengetahui hal ter sebut lalu terdakwa . ACHMAD CHOIRUDINkeluar dari dalam mobil dan berusaha untuk pergi melarikan diri bersamaterdakwa Il.
    saksi tidak mengetahui secara langsung bagaimana paraterdakwa mengambil mobil milik saksi karena posisi saksi sedang tidurdan saksi baru mengetahui setelah saksi dibangunkan oleh Sdr.BAGUS SANJAYA yang mengatakan jika mobil milik saksi diambil praterdakwa ;Bahwa mengetahui hal tersebutlalu saksi menghampiri mobil milik saksitersebut dan mendapati pintu sebelah kanan mobil dalam keadaanterobuka serta terdapat banyak warga yang mengejar para terdakwahingga para terdakwa berhasil ditangkap ;Dian Eki Mediantara
    Unsur mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi terdakwa EdySumarsono, saksi Dian Eki Mediantara, saksi Bagus Sugiansyah dan saksi AntonSabana pada hari bermula pada Sabtu tanggal 18 Pebruari 2017 sekitar pukul01.30 WIB bertempat Desa Plumpungan Rt.02 Rw.01 Kecamatan SukodonoKabupaten Sidoarjo atau tepatnya dihalaman rumah Edy Sumarsono berupa 1(satu) unit mobil book
    AchmadChoirudin dan terdakwa Tedy Yuliasyah Randi pada hari Sabtu tanggal 18Pebruari 2017 sekitar pukul 01.30 WIB bertempat Desa Plumpungan Rt.02 Rw.01Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau tepatnya dihalaman rumah EdySumarsono para terdakwa telah mengambil berupa 1 (satu) unit mobil bookDaihatsu Zebra No.Pol L 8379 LK warna silver Th.2005 No.RangkaMHKSPRRHC5Ko38108 No.Mesin : 9285258 ;Menimbang, bahwa pada wakitu mengambil barang milik korban tersebutperbuatannya diketahui oleh saksi Dian Eki Mediantara
Register : 07-12-2017 — Putus : 30-01-2018 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 1429/Pid.B/2017/PN Bdg
Tanggal 30 Januari 2018 — Penuntut Umum:
M HIMAWAN
Terdakwa:
FERI SAPTA BIN OBAR
7613
  • selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 3 (tiga) unit sepeda masing-masing merk Polygon warna Hitam Biru, merk Poligon Hitam Merah dan merk Avand warna Merah Putih, dikembalikan kepada saksi AGUNG NUGRAHA, saksi DWI ISWANTORO dan saksi RIZKI YUDHA MEDIANTARA
      saksiAGUNG NUGRAHA, saksi DWI ISWANTORO dan saksi RIZKI YUDHAMEDIANTARA, tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik nya ; Bahwa benar pada saat kejadian pemilik ke 3 (tiga) sepeda tersebut sedang tidakada diasrama ; Bahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 3 (tiga) unit sepedamasingmasing merk Polygon warna hitam biru, merk Polygon Hitam merah danmerk Avand warna merah putin milik saksi AGUNG NUGRAHA, saksi DWIHalaman 8 dari 12 Putusan Nomor 1429/Pid.B/2017/PN.BdgISWANTORO dan saksi RIZKI YUDHA MEDIANTARA
      Menado dan selanjutnyamerusak pintu bengkel yang ditutup menggunakan seng, kemudian mengambil 3(tiga) unit sepeda masingmasing merk Polygon warna hitam biru, merk PolygonHitam merah dan merk Avand warna merah putih milik saksi AGUNG NUGRAHA,saksi DWI ISWANTORO dan saksi RIZKI YUDHA MEDIANTARA, tanpasepengetahuan dan seijin pemiliknya karena pemilik ke 3 (tiga) sepeda tersebutsedang tidak ada diasrama ;Bahwa perbuatan Terdakwa tidak direncanakan sebelumnya, karena sebelummelakukan perbuatannya Terdakwa
      sedang menarik angkot jurusan CicaheumKebon Kelapa dan maksud serta tujuan Terdakwa mengambil 3 (tiga) unit sepedamasingmasing merk Polygon warna hitam biru, merk Polygon Hitam merah dan merkAvand warna merah putih milik saksi AGUNG NUGRAHA, saksi DWI ISWANTOROdan saksi RIZKI YUDHA MEDIANTARA untuk Terdakwa jual lagi dan uang hasilpenjualan ke 3 unit sepeda tersebut akan dipergunakan untuk keperluan pribadiTerdakwa ;Bahwa harga keseluruhan dari 03 (tiga) unit sepeda masingmasing merkPolygon warna
      Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) unit sepeda masingmasing merk Polygon warna Hitam Biru, merkPoligon Hitam Merah dan merk Avand warna Merah Putih, dikembalikankepada saksi AGUNG NUGRAHA, saksi DWI ISWANTORO dan saksi RIZKIYUDHA MEDIANTARA ; 1 (Satu) unit mobil angkot warna hijau jurusan Cicaheum Kebon Kalapa ViaAceh Nopol. D1932CE dikembalikan kepada Terdakwa FERI SAPTA BinSOBAR ;6.
Register : 03-05-2023 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 31-05-2023
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 603/Pdt.G/2023/PA.JP
Tanggal 31 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
243
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin Pemohon (Toby Mediantara, S.H. bin Dicky Sukadie) untuk menjatuhkan thalak satu raj'i terhadap Termohon (Ade Suryaningsih bin Muchsis) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
    4. Menetapkan Pemohon sebagai pemegang hadhanah (pengasuhan
    ) kedua anak Pemohon dan Termohon bernama Taqiy Mawarid Mediantara, laki-laki, lahir di Jakarta, 12 November 2009 dan Nabilah A'isy Septya, perempuan, lahir di Jakarta, 08 September 2011;
  • Menghukum Pemohon untuk memberikan akses selua-luasnya kepada Termohon untuk bertemu dengan kedua anak tersebut;
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Register : 04-07-2017 — Putus : 18-07-2017 — Upload : 31-07-2017
Putusan PN AMLAPURA Nomor 61 /Pdt.P/2017/PN.Amp
Tanggal 18 Juli 2017 — PERDATA PARA Pemohon: 1.I WAYAN BAGIA ASTAWA 2.NI KADEK RENIS
266
  • 1999karena saksi ikut ke Rumah sakit pada saat pemohon melahirkan Kadek MediAstawa ; Bahwa saksi mengetahui tahun lahir Kadek Medi Astawa yang tertulis dalamijazah SD,SMP sudah benar ; Bahwa sepengetahuan saksi perubahan tahun lahir yang tertulis dalam kutipanakta kelahiran Kadek Medi Astawa adalah untuk masa depan Kadek MediAstawa karena supaya ada kesamaan dalam suratsurat dan akan dipergunakanuntuk melamar pekerjaan;Atas keterangan saksi tersebut, para pemohon menyatakan benar ;2.Saksi Wayan Agus Mediantara
Register : 04-05-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PA BEKASI Nomor 1772/Pdt.G/2021/PA.Bks
Tanggal 28 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
155
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
    3. Menjatuhkan talak satu Bain Sughro Tergugat(Fazri Mediantara bin Endi Subandi) terhadap Penggugat (Geovani binti Dadang Ganefie);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.090.000,- ( satu juta sembilan puluh ribu rupiah) ;
Register : 29-11-2021 — Putus : 05-01-2022 — Upload : 05-01-2022
Putusan PT DENPASAR Nomor 211/PDT/2021/PT DPS
Tanggal 5 Januari 2022 — Pembanding/Penggugat : I MADE MEDIANTARA Diwakili Oleh : I MADE MEDIANTARA
Terbanding/Tergugat : I MADE PUTRA RISNAWA, ST
Terbanding/Turut Tergugat I : I KETUT LATRA
Terbanding/Turut Tergugat II : I PUTU ARIADI
Terbanding/Turut Tergugat III : I MADE SUWANDI
Terbanding/Turut Tergugat IV : I WAYAN DIDIK DARMADI
Terbanding/Turut Tergugat V : I NYOMAN POLOS
Terbanding/Turut Tergugat VI : I WAYAN LENA YASA
Terbanding/Turut Tergugat VII : I MADE SUASTIKA
Terbanding/Turut Tergugat
108116
  • Pembanding/Penggugat : I MADE MEDIANTARA Diwakili Oleh : I MADE MEDIANTARA
    Terbanding/Tergugat : I MADE PUTRA RISNAWA, ST
    Terbanding/Turut Tergugat I : I KETUT LATRA
    Terbanding/Turut Tergugat II : I PUTU ARIADI
    Terbanding/Turut Tergugat III : I MADE SUWANDI
    Terbanding/Turut Tergugat IV : I WAYAN DIDIK DARMADI
    Terbanding/Turut Tergugat V : I NYOMAN POLOS
    Terbanding/Turut Tergugat VI : I WAYAN LENA YASA
    Terbanding/Turut Tergugat VII : I MADE SUASTIKA
    Terbanding/Turut Tergugat
    PUTUSANNomor 211/PDT/2021/PT DPSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Denpasar yang mengadili perkara perdata dalamperadilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara : MADE MEDIANTARA, Tempat/Tgl. lahir : Badung, 29 Desember 1965,Jenis kelamin lakilakii, Agama Hindu, pekerjaan Guru,Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Br.
    HUKUM dan demi hukumsudah sepatut dikesampingkan/ditolak ;Bahwa dalam dalil Pelawan pada point angka 9 (Sembilan) , menyebutkanyang mana Pelawan masih termasuk keturunan Giur dan dikaitkan dengandalil Pelawan dalam point angka 13 (tiga belas) menyebutkan TurutTerlawan s/d Turut Terlawan XIV telah menemukan bukti baru serta olehTerlawan setelah membaca dan meneliti dari Novum ke2 berupa SILSILAHKELUARGA GIUR yang dibuat pada tanggal O07 Desember 2009 TIDAKADA yang menyebutkan nama Pelawan ( Made Mediantara
Register : 24-11-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 04-01-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 771/Pid.B/2023/PN Mtr
Tanggal 3 Januari 2024 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.SESARTO PUTRA, S.H.
5.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
Terdakwa:
ISMEDI JAINAL alias EDI BOGAK
228

Dikembalikan kepada Saksi I NENGAH MEDIANTARA.

  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Vario CBS warna putih NoPol : DR 2638 CK, NoKa : MH1JFJ110EK334566, NoSin : JFJ1E-1331589.
  • 1 (satu) helm berwarna coklat bertulisan I MY BIKE.
Register : 26-04-2021 — Putus : 18-10-2021 — Upload : 31-10-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 402/Pdt.Bth/2021/PN Dps
Tanggal 18 Oktober 2021 — Penggugat:
I MADE MEDIANTARA
Tergugat:
I MADE PUTRA RISNAWA, ST
Turut Tergugat:
1.I KETUT LATRA
2.I PUTU ARIADI
3.I MADE SUWANDI
4.I WAYAN DIDIK DARMADI
5.I NYOMAN POLOS
6.I WAYAN LENA YASA
7.I MADE SUASTIKA
8.I WAYAN RUGEG
9.I WAYAN EKA SETIAWAN
10.I WAYAN KARTA YASA
11.I KETUT SUARDANA
12.I MADE PUTRA MAHENDRA
13.I WAYAN WIRAWAN
14.I MADE SUANA
15.BUPATI KEPALA DAERAH PEMERINTAHAN BADUNG
510
  • Penggugat:
    I MADE MEDIANTARA
    Tergugat:
    I MADE PUTRA RISNAWA, ST
    Turut Tergugat:
    1.I KETUT LATRA
    2.I PUTU ARIADI
    3.I MADE SUWANDI
    4.I WAYAN DIDIK DARMADI
    5.I NYOMAN POLOS
    6.I WAYAN LENA YASA
    7.I MADE SUASTIKA
    8.I WAYAN RUGEG
    9.I WAYAN EKA SETIAWAN
    10.I WAYAN KARTA YASA
    11.I KETUT SUARDANA
    12.I MADE PUTRA MAHENDRA
    13.I WAYAN WIRAWAN
    14.I MADE SUANA
    15.BUPATI KEPALA DAERAH PEMERINTAHAN BADUNG
Register : 05-08-2015 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 29-08-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 354/Pdt/G/2015/PN Bks
Tanggal 29 Juni 2016 — PT IEV GAS, sebagai Penggugat Melawan PT. INDONESIA PELITA PRATAMA sebagai Tergugat
12246
  • (bukti P25.B).Foto Copy dari Foto Copy Purchace Order kepada PT Global Cahaya Sejahtera dariPT IEV Gas balance c/f total Ro.37.581.230, (tiga puluh tujuh juta lima ratus delapanpuluh satu ribu dua ratus tiga puluh rupiah) tanggal 11 Oktober 2011.Foto Copy Invoice D/P dari PT Mediantara Teknik General Contractor & Suplierkepada PT IEV Gas, sub total Rp.255.000.000, DP 30 % Rp.76.500.00, sisasebelum PPN Rp.178.500.000, PPN 10% Rp.25.500.000, total Rp.204.000.000tanggal 20 Oktober 2011 (bukti P25.C)
Register : 07-03-2016 — Putus : 19-05-2016 — Upload : 22-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 K/TUN/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — I. PT. MEDIA TELEVISI INDONESIA (METRO TV), DKK., II. PT. CAKRAWALA ANDALAS TELEVISI ("ANTV")., III. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI., IV. PT. SURYA CITRA TELEVISI., DKK., V. PT. INDOSIAR BANDUNG TELEVISI, DKK., VI. PT. TELEVISI TRANSFORMASI INDONESIA, DKK., VII. PT. TRANS MEDAN DAN PT. TRANS7 PALEMBANG, DKK VS I. ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI")., II. ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA (ATVLI) DAN I. PT. RCTI SATU., II. PT. RCTI SEPULUH., III. PT. RCTI LIMA BELAS ACEH., IV. PT. GTV DUA., V. PT. GTV TUJUH., VI. PT. GLOBAL INFORMASI BERMUTU;
139126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mediantara Televisi Bali (Dewata Tv Bali)PT. Bukittinggi Televisi Sukses (Bukittinggi Tv)PT. Banten Media Global Televisi (Banten Tv)PT. Televisi Delapan Balikpapan (Tv 8)PT. Surabaya Televisi Indonesia (Surabaya Tv)PT. Sulawesi Televisi Cemerlang (Tv5 Bantaeng)PT. Wahana Televisi Banten (Radar Tv)PT. Padang Media Televisi (Padang Tv)PT. Radar Media Mandiri (Radar Tv Palu)PT. Kediri Global Mediatama (Kilisuci Tv/Kstv)PT. Bama Berita Sarana Televisi (Bbs Tv)PT.
    Mediantara Televisi Bali (Dewata TelevisiBali), PT. Bukittinggi Televisi Sukses (Bukittinggi TV), PT. SulawesiTelevisi Cemerlang (TV5 Bantaeng), PT. Padang Media Televisi(Padang TV), PT. Radar Media Mandiri (Radar TV Palu), PT.Gamalama Televisi Indonesia (Gamalama TV), PT. Menado TelevisiIndonesia (Cahaya TV Manado), PT. Cendawan Televisi Indonesia(Cendawan TV), PT. Celebes Televisi Indonesia (Celebes TV), PT.Radar Lampung Visual (Radar Lampung TV), PT.
Register : 13-06-2014 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 119/G/2014/PTUN.JKT
Tanggal 5 Maret 2015 — 1.ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (“ATVJI”),2.ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA ( ATVLI );1.MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA ,2.PT. MEDIA TELEVISI INDONESIA (“Metro TV”), dkk
203415
  • Tiga Televisi Indonesia (Tv Tiga)3536a13839404142434445464748495051525354ao56575859PT.PT.PT.PT.PT.PT.PT.PT.PT.PT.PT.PT.PT.PT.PT.PT.PT.PT.PT.PT.PT.PT.PT.PT.PT.Malteve (Malang Tv)Siger Media Lampung (Siger Tv)Komando Media Televisi (Ktv)Media Khatulistiwa Televisi (Khatulistiwatv)Pasundan Utama Televisi (Stv Bandung)Mediantara Televisi Bali (Dewata Tv Bali)Bukittinggi Televisi Sukses (Bukittinggi Tv)Banten Media Global Televisi (Banten Tv)Televisi Delapan Balikpapan (Tv 8)Surabaya Televisi Indonesia