Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-12-2015 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN RENGAT Nomor 373/Pid.Sus/2015/PN.Rgt
Tanggal 10 Desember 2015 — YOFI EKA PUTRA Als YOFI Bin (Alm) EDI MEDISTIN
214
  • Menyatakan Terdakwa YOFI EKA PUTRA Als YOFI Bin (Alm) EDI MEDISTIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu-shabu;2.
    YOFI EKA PUTRA Als YOFI Bin (Alm) EDI MEDISTIN
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOFI EKA PUTRA Als YOFI Bin(Alm) EDI MEDISTIN dengan pidana Penjara Selama 4 (empat) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 800.000.000.(delapan ratus juta rupiah) apabila terdakwa tidak mampu membayar dendatersebut maka terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua)bulan pengganti pidana denda;4.
    EKA PUTRA Bin (Alm) EDY MEDISTIN yangdibuat ditandatangani ASRIL, SKM diperoleh kesimpulan bahwa urineyang dianalisis milik terdakwa adalah benar narkotika golongan (satu)yang terdaftar dalam No. urut 61 lampiran UURI No. 35 tahun 2009tentang NarkotikaPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana padaPasal 127 ayat (1) hurufa UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa setelah Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebutdibacakan di persidangan, Terdakwa menyatakan bahwa ia telah
    teknologimelainkan untuk dipergunakan sendiri= Bahwa saksi membenarkan barang bukti yajg diajukan kepersidangan.Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya tidak keberatandan membenarkan keterangan saksi.Menimbang, bahwa atas pertanyaanpertanyaan Majelis Hakim, makaTerdakwa menyatakan yang pada pokoknya tidak menggunakan haknya untukmenghadirkan saksi yang meringankan (A de charge) ;Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar KeteranganTerdakwa YOFI EKA PUTRA Als YOFI Bin (Alm) EDI MEDISTIN
    Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan,kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuktelah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelakuyang didakwa melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalamperkara ini ;Menimbang, bahwa dari fakta persidangan, berdasarkan keterangansaksisaksi dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa sebatasterhadap hukum maka terdakwa adalah YOFI EKA PUTRA Als YOFI Bin (Alm)EDI MEDISTIN
Putus : 10-12-2015 — Upload : 03-08-2016
Putusan PN RENGAT Nomor 374/Pid.Sus/2015/PN.Rgt
Tanggal 10 Desember 2015 — ABDUL RAHMAN Als BUJANG Bin SALAMUN
227
  • EKA PUTRA Als YOFI Bin (Alm) EDI MEDISTIN, PenuntutUmum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (Saksi telah disumpahketika memberikan keterangan pada penyidikan di tingkat Kepolisian) yangpada pokoknya menerangkan : Bahwa benar pada saat diperiksa dan didengar keteranganya saksidalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikanketerangan yang sebenarnya.= Bahwa saksi adalah anggota polri yang melakukan penangkapanterhadap terdakwa bersama dengan saksi YOF!