Ditemukan 8 data
31 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
sampai dengan tanggal 31 Januari 2012 denganjabatan sebagai Manajer Personalia dan Umum dengan upah terakhir pada bulanJuni 2010 sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);Bahwa Penggugat telah menerima surat dari Direktur Utama Perum PPD dnomor :159/SekrA/ 1/2010 tanggal 26 Juli 2010, Perihal : Penonaktifan Pekerjasebagai Manajer Personalia dan Umum PT Mega Trans;Hal. dari 12 hal.Put.Nomor 506 K/Pdt.SusPHI/201310Bahwa Perum PPD merupakan salah satu pemegang saham di PT Jakarta MegaTrans
JAKARTA MEGATRANS (BUSWAY) PERSEROAN tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan
JAKARTA MEGATRANS (BUSWAY) PERSEROAN tersebut;Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padaMahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 oleh H.
46 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 506K/Pdt.SusPHV/2013 tanggal 26 November 2013 sebagai berikut:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT JAKARTA MEGATRANS (BUSWAY) PERSEROAN tersebut.Membebankan biaya perkara kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepadaPemohon Kasasi dahulu Tergugat pada tanggal 5 Mei 2014, kemudianterhadapnya
178 — 134 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan PT Jakarta MegaTrans tahun buku 2011 serta memberikan status "acquit at de charge"kepada Dewan Komisaris dan Dewan Direksi;Il Para Pemegang Saham menyetujui untuk bersamasamamempertahankan keberlangsungan usaha PT Jakarta Mega Trans,dimana masingmasing pemegang saham bersedia menanggungkeuntungan dan kerugian yang dialami oleh PT Jakarta Mega Trans,dan terkait dengan pembayaran KSO, maka pemegang sahammenyetujui Direksi PT Jakarta Mega Trans untuk mengambil
Atin Soetisna, yang ditujukan kepada DewanDireksi PT Jakarta Mega Trans, yang menyatakan bahwa PT Jakarta MegaTrans yang diwakili oleh Direktur Utama meresmikan pelepasan hakkendaraan dinas dari PT Jakarta Mega Trans kepada masingmasingDireksi sebagai berikut: "Kendaraan Honda City GM2 1,5 SAT denganNomor Polisi B 61 GT, Nomor Rangka MRHGM26409P920237, NomorMesin L15A71803707 kepada Drs. Maringan Aruan, MBA, selaku DirekturPT Jakarta Mega Trans, Penggugat" (bukti P6);Halaman 3 dari 34 hal. Put.
310 — 247
Jakarta MegaTrans No. 25 yang dibuat di hadapan Notaris Eveline Gandauli SiagianRajagukguk, pada tanggal 16 Agustus 2006 (Bukti P1).
Para Pemegang Saham menyetujui untuk bersamasama mempertahankan keberlangsungan usaha PT.Jakarta Mega Trans, dimana masingmasingPemegang Saham bersedia menanggung keuntungandan kerugian yang dialami oleh PT Jakarta MegaTrans, dan terkait dengan pembayaran KSO, makaPemegang Saham menyetujui Direksi PT. JakartaMega Trans untuk mengambil langkah sebagai berikut:lll. Para) Pemegang Saham menyetujui untukmenghibahkan kendaraan dinas Direksi kepadamasingmasing Direksi.IV.
AtinSoetisna berupa : Kendaraan Honda City GM2 1.55 AT dengan NomorPolisi : B 61 GIT, Nomor Rangka : MRHGM26409P920237, Nomor Mesin: L15A71803707 kepada Drs.Maringan Aruan MBA;Bahwa meskipun surat BPKB dan STNK sebagaimana telah dibuktikanoleh kedua belah pihak tersebut masih atas nama PT.Jakarta MegaTrans, namun Penggugat telah dapat membuktikan sebagaimana buktiP5 dan P6 bahwa Honda City GM2 1.55 AT dengan Nomor Polisi : B 61GIT, Nomor Rangka : MRHGM26409P920237, Nomor MesinL15A71803707 telah dilepaskan
69 — 17
, Kabupaten Rembang;Bahwa pemilik kendaraan Truk merk Mitsubishi jenis mobil barang, yangsudah dipakai TAUFIQ untuk melakukan penggelapan adalah milik Saksi;Bahwa Truk tersebut Saksi pergunakan untuk usaha ekpedisi dengannama CV ARMADA TRANS, dan Saksi bekerja sebagai orangkepercayaan pimpinan yang bertugas untuk mengelola garasi, mengurusipara sopir dan mencari DO muatan;Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2017, sekira Pukul10.00 Wib saya menelpon sdr.Herman selaku pemilik ekspedisi MegaTrans
44 — 11
Kabupaten Rembang; Bahwa pemilik kendaraan Truk merk Mitsubishi jenis mobil barang, yangsudah dipakai TAUFIQ untuk melakukan penggelapan adalah milik Saksi; Bahwa Truk tersebut Saksi pergunakan untuk usaha ekpedisi dengannama CV ARMADA TRANS, dan Saksi bekerja sebagai orangkepercayaan pimpinan yang bertugas untuk mengelola garasi, mengurusipara sopir dan mencari DO muatan; Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2017, sekira Pukul10.00 Wib saya menelpon sdr.Herman selaku pemilik ekspedisi MegaTrans
37 — 4
Kabupaten Rembang; Bahwa pemilik kendaraan Truk merk Mitsubishi jenis mobil barang,yang sudah dipakai TAUFIQ untuk melakukan penggelapan adalahmilik Saksi; Bahwa Truk tersebut Saksi pergunakan untuk usaha ekpedisi dengannama CV ARMADA TRANS, dan Saksi bekerja sebagai orangkepercayaan pimpinan yang bertugas untuk mengelola garasi,mengurusi para sopir dan mencari DO muatan; Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2017, sekira Pukul10.00 Wib saya menelpon sdr.Herman selaku pemilik ekspedisi MegaTrans
66 — 4
, Kabupaten Rembang;Bahwa pemilik kendaraan Truk merk Mitsubishi jenis mobil barang, yangsudah dipakai TAUFIQ untuk melakukan penggelapan adalah milik Saksi;Bahwa Truk tersebut Saksi pergunakan untuk usaha ekpedisi dengannama CV ARMADA TRANS, dan Saksi bekerja sebagai orangkepercayaan pimpinan yang bertugas untuk mengelola garasi, mengurusipara sopir dan mencari DO muatan;Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2017, sekira Pukul10.00 Wib saya menelpon sdr.Herman selaku pemilik ekspedisi MegaTrans