Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 47/Pid.B/2021/PN Bjm
Tanggal 5 April 2021 — Penuntut Umum:
AKHMAD RIFAIN, SH, MH
Terdakwa:
MEGATRIANA Als. MEGA Binti M. GANGGAH NYATAR
6417
    1. Menyatakan terdakwa Megatriana als Mega Binti M. Ganggah Nyatar,

    terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;

    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;

    3.