Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 23-07-2024
Putusan PN PALEMBANG Nomor 542/Pid.B/2024/PN Plg
Tanggal 23 Juli 2024 —
Terdakwa:
Rafli Meidyansa Bin Romli
2723
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rafli Meidyansa Bin Romli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rafli Meidyansa Bin Romli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan

    Terdakwa:
    Rafli Meidyansa Bin Romli
Register : 25-02-2020 — Putus : 13-05-2020 — Upload : 13-05-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 230/Pid.Sus/2020/PN Plg
Tanggal 13 Mei 2020 — Penuntut Umum:
DYAH RAHMAWATI, SH
Terdakwa:
1.RAFLI MEIDYANSA Bin ROMLI SAIDI
2.YUDI LANA APRI HARYADI Bin YUS SUDARSO
223
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I (Rafli Meidyansa Bin Romli Saidi), dan Terdakwa II (Yudi Lana Apri Haryadi Bin Yus Sudarso) tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I (Rafli Meidyansa Bin Romli Saidi
      Penuntut Umum:
      DYAH RAHMAWATI, SH
      Terdakwa:
      1.RAFLI MEIDYANSA Bin ROMLI SAIDI
      2.YUDI LANA APRI HARYADI Bin YUS SUDARSO