Ditemukan 2 data
11 — 8
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan anak yang bernama:
- Rauzha Herlianti binti Suherman (lahir pada tanggal 28 Juni 2007),
- Neiza Meilira binti Suherman (lahir pada tanggal 22 Mei 2012),
berada di bawah perwalian Pemohon II (Lia Sofiani binti Nurdin);
- Menetapkan Pemohon II (Lia Sofiani binti Nurdin) sebagai wali dari kedua anak sebagaimana pada dictum
angka 2 yang berhak mewakili dan bertindak/menjalankan perbuatan hukum dalam rangka mengurus penjualan tanah berdasarkan Akta Hibah Nomor 47/2019 atas nama Neiza Meilira dan Akta Hibah Nomor 48/2019 atas nama Rauzha Herlianti;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
68 — 27
;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu anak korban Meilira Pradinta;
6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);